Ketentuan Kategori Barang Setiap Ekspedisi​

Jasa Pengiriman

Ketentuan Kategori Barang Setiap Ekspedisi

Keterangan:

✔️ – Dapat diproses
X – Tidak dapat diproses

Kategori Barang JNE J&T TIKI SICEPAT LION NINJA EXPRESS SAP RPX ANTERAJA INDAH CARGO GRAB Express
Binatang Hidup / Binatang yang Dilindungi

X

X

X

X

X

X

X

X

X

Asbes

X

Emas/ Perak Dalam Jumlah Banyak

X

X

X

X

X

X

Mata Uang (dollar, koin dll)

X

X

X

X

X

X

X

X

X

Barang Berbahaya / Mudah Terbakar (DG)

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

Bahan Peledak

X

X

X

X

X

X

X

X

X

Senjata Api /Amunisi /Senjata Tajam

X

X

X

X

X

X

X

X

X

Petasan

X

X

X

X

X

X

X

Barang-Barang Bernilai Budaya (Seni) / Barang Antik

X

X

X

X

X

Organ Tubuh Manusia /Abu Manusia

X

X

X

X

Perhiasan / LM

X

X

X

X

Narkotika / Ganja dll

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

Minuman Keras Berakohol

X

X

X

X

X

X

X

Hasil Dari Hewan

X

Mesin Fotocopy Berwarna dan Bagiannya

X

Obat-Obatan Termasuk JAMU

X

X

X

Tanaman dan Bibit Tanaman (Tumbuhan)

X

X

X

X

X

X

X

Alat-Alat Telekomunikasi

X

Makanan yang Tidak Terdaftar BPOM/ Dept Kesehatan

X

Limbah

X

Barang Rekaman/ Barang Lainnya yang Bertentangan Kesusilaan

X

X

X

X

X

Barang yang Waktu Hidup-nya Kurang Dari Transit Time Pengiriman yang Diperkirakan

X

X

X

Kiriman Dalam Bentuk Cairan (kecuali dikemas dengan baik dan benar dengan melampirkan MSDS)

X

X

X

X

X

Peralatan Judi dan Tiket Lotere

X

X

X

X

Barang yang di Kategorikan Dalam Pengawasan Pemerintah

X

X

X

X

X

Barang yang Terbuat Dari Bahan Gelas, Keramik dan Pecah Belah

X

X

X

X

Surat-Surat Berharga (dokumen, STNK, ijazah, akte rumah, sertifikat, BPKB, KTP, passport, dll)

X

X

X

X

X

Produk Makanan/ Barang Mudah Rusak dan Basi (Frozen Food)

X

Produk Elektronik Dengan Berat Sampai 50kg

X

Prangko, Materaicukai Pajak, Materai Pajak dan Voucher

X

List barang yang dilarang dikirim
3PL Barang yang Dilarang Dikirim
ANTERAJA
  1. Makhluk hidup (hewan dan tumbuhan), uang, surat berharga (cek, giro, obligasi, saham, sertifikat, KTP, Kartu Keluarga, BPKB, SIM, akte lahir, dll), barang yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya, peralatan perjudian dan tiket lotere, narkoba dan obat-obatan atau barang terlarang lainnya
  2. Barang yang bertentangan dengan hukum, nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum, barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah, barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, acrylic, dan batuan marmer
  3. Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar, kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan Material Safety Data Sheet dan surat pernyataan barang berbahaya dari Pelanggan), alkohol dan minuman beralkohol
  4. Barang seni, termasuk hasil karya dari keahlian, bakat atau talenta untuk diperjualbelikan, dipamerkan atau pun untuk dikoleksi seperti lukisan, gambar, jambangan, hiasan dinding dari permadani
  5. Barang antik, segala jenis komoditi yang memperlihatkan ciri-ciri masa lampau dan memiliki nilai tersendiri karena sejarah, usia dan kelangkaannya, seperti furniture, peralatan makan, barang pecah belah dan barang-barang koleksi seperti koin dan perangko
  6. Perhiasan, termasuk diantaranya adalah barang perhiasan dari permata yang tidak asli, jam tangan dan bagian-bagian dari jam tangan tersebut, permata asli atau batu permata (batu mulia atau semi mulia), berlian hasil kerajinan (sudah diasah dan dibentuk) dan perhiasan terbuat dari logam mulia
  7. Logam mulia, termasuk diantaranya, emas dan perak, platina (kecuali sebagai bagian tak terpisahkan dari peralatan elektronik)
  8. Produk elektronik dengan berat sampai dengan 50kg seperti notebook, kamera digital, dan lain sebagainya
  9. Perangko, materai cukai minuman keras, materai pajak dan voucher
  10. Komoditi yang bernilai tinggi, seperti sarang burung walet, bulu binatang, dan sutra
JNE
  1. JNE tidak menerima kiriman yang dilarang sebagaimana diatur dalam SSP ini, kecuali diatur secara khusus dan terpisah dari SSP ini.
  2. JNE tidak menerima dan berhak menolak untuk melakukan pengiriman atas Kiriman yang dilarang berdasarkan ketentuan JNE dan perundangan yang berlaku di  Republik Indonesia, seperti: Barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, narkotika, psikotropika, senjata api, senjata tajam, emas, perangko, barang curian, cek, bilyet, giro, uang tunai, money order, traveller’s cheque, benda yang melanggar kesusilaan dan/atau barang lainnya yang menurut perundang-undangan dinyatakan sebagai barang terlarang.
  3. Pengirim membebaskan JNE apabila terjadi kerugian dan/atau biaya yang timbul termasuk tuntutan hukum, yang diakibatkan karena kelalaian dan kesalahan Pengirim yang timbul akibat tidak mematuhi ketentuan pada poin 1 dan 2.
  4. JNE berhak untuk mengambil langkah yang dianggap perlu, segera setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap poin ini.
SICEPAT
  1. Uang (koin, uang tunai dalam rupiah dan/atau mata uang asing lainnya), surat berharga (cek, giro, obligasi, saham, sertifikat).
  2. Narkotika ganja, morphin dan obat-obat atau zat-zat yang dianggap sebagai benda terlarang lainnya.
  3. Barang, cetakan, rekaman atau barang-barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum
  4. Barang yang waktu hidupnya kurang dari transit time pengiriman yang diperkirakan
  5. Makhluk hidup (binatang dan tumbuhan)
  6. Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar
  7. Alkohol dan minuman beralkohol
  8. Kiriman dalam bentuk cairan
  9. Barang yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya
  10. Peralatan judi dan tiket lotre
  11. Barang-barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah
  12. Barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, keramik, dan pecah belah
  13. Produk makanan/barang mudah rusak/basi
LION PARCEL
  1. Lion Parcel tidak menerima pengiriman paket untuk kategori barang-barang berbahaya, barang mudah meledak, mudah terbakar, beracun, barang curian, obat-obatan terlarang (narkotika, ganja, morfin atau zat psikotropika lainnya) atau yang dapat merusak barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil dan atau moda transportasi lainnya yang dipergunakan Lion Parcel.
  2. Lion Parcel tidak menerima pengiriman paket yang berisi emas, perak, uang logam, perhiasan, binatang atau tanaman hidup, barang antik dan dokumen berharga atau barang berharga lainnya kecuali bila diatur dalam perjanjian lain antara Lion Parcel dan Pelanggan.
  3. Lion Parcel tidak bertanggung jawab atau seluruh biaya, klaim yang mungkin timbul atas kerusakan, kehilangan, dan/atau tuntutan dari pihak manapun terhadap pengiriman paket yang dilarang sebagaimana diatur pada poin (1) dan (2).
  4. Lion Parcel berhak namun tidak wajib untuk memeriksa paket pelanggan untuk memastikan kelayakan pengiriman paket sesuai dengan ketentuan operasional kargo, pengurusan Bea Cukai dan instansi terkait serta Standar Operasi Lion Parcel.
INDAH CARGO
  1. TITIPAN BERHARGA adalah jenis kiriman yang memiliki kriteria sebagai berikut:
    1. Menurut pengakuan PENGIRIMAN memiliki harga yang tinggi
    2. Memiliki bentuk dan penanganan yang khusus
    3. Merupakan barang yang memiliki arti khusus bagi PENGIRIM dan PENERIMA
  2. Barang-barang berbahaya adalah TITIPAN yang mudah meledak atau terbakar, mudah pecah, kebocoran pada barang cair, obat-obatan terlarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dilarang diproduksi dan diedarkan.
  3. Barang-barang berharga dan surat-surat berharga adalah TITIPAN sesuai jenis dan kriteria berupa: Emas, Perak, Perhiasan, Uang Tunai, Sianida, Platinum dan Batu atau Metal Berharga, Cek Tunai, Bilyet Giro, Money Order atau Traveller’s Cheque, Barang Antik, BPKB, STNK, Mutasi Kendaraan, Kier Kendaraan, Ijazah, Passport, Sertifikat Tanah / Rumah, Akte Kelahiran, Dokumen Asuransi, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Raport, Kartu  Keluarga (KK), Dokumen Notaris, Surat Kuasa, Sertifikat HGB, Buku Nikah, Akta/Surat Kematian, Sertifikat Produk (ISO, Lisensi), SK Pensiun dan Surat Keterangan  Pindah (Domisili), dll.
  4. Barang yang dilarang oleh pemerintah adalah TITIPAN yang di dalamnya mengandung kriteria seperti: Obat-obatan terlarang, Ganja, Narkotika (Narkoba), Senjata Api, Binatang Langka, Binatang yang Dilindungi, termasuk di dalamnya organ tubuh hewan/binatang.
TIKI
  1. Animals: Binatang
  2. Asbestos:  Asbes
  3. Bullion: Emas/Perak dalam jumlah yang banyak
  4. Currency: Mata uang
  5. Dangerous goods, combustible, and hazardous materials: Barang-barang berbahaya dan barang yang mudah terbakar.
  6. Explosive materials: Bahan peledak
  7. Firearms, pars thereof and ammunition: Senjata api dan amunisi
  8. Fireworks or firecrackers: Petasan
  9. Goods of cultural  value: Barang-barang yang bernilai budaya
  10. Human remains, including ashes: Organ tubuh manusia/abu manusia
  11. Jewellery, precious metals and stones: Perhiasan, logam mulia dan batu berharga
  12. Narcotics: Narkotika
  13. Alcoholic beverages: Mminuman keras dan yang beralkohol
  14. Animal products: Hasil dari hewan
  15. Color photo copy and parts: Mesin fotocopy berwarna dan bagiannya
  16. Medicine: Obat-obatan, termasuk jamu
  17. Plants and plant seeding: Tanaman dan bibit tanaman
  18. Telecommunication equipments: Alat-alat telekomunikasi
  19. Unregistered food and beverages at the Department of Health: Makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan RI
  20. Waste: Limbah
SAP
  1. Pihak Kedua wajib memberitahu Pihak  Pertama terlebih dahulu mengenai pengiriman Barang Berbahaya dan menyampaikan dokumen yang disebut sebagai Material Safety Data Sheet (MSDS) yang dibuat/dikeluarkan oleh produsen/pembuat Barang Berbahaya atau Pihak Kedua yang berisi deskripsi atau penjelasan mengenai macam barang, jenis bahan (misalnya padat, cairan, gas, racun, radioaktif dan sebagainya) beserta tanda-tanda (remarks) dan label yang jelas dari Barang Berbahaya tersebut.
  2. Pihak Pertama menyerahkan Barang Berbahaya tersebut kepada pihak yang mempunyai keahlian/kemampuan khusus dan ijin untuk mengemas kembali barang Barang Berbahaya (“Agen DG”) sesuai dan untuk memenuhi syarat dan standar keamanan dan keselamatan penerbangan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan ICAO atau IATA.
  3. Setelah Barang Berbahaya dikemas kembali, Agen DG akan menerbitkan dokumen berupa “Shipper Declaration” untuk selanjutnya diberikan kepada pihak pengangkut.
  4. Berhubung pelaksanaan langkah-langkah 1, 2, dan 3 tersebut di atas memerlukan waktu, maka Pihak Kedua harus memberitahu Pihak Pertama mengenai pengiriman Barang Berbahaya beberapa hari sebelum tanggal pengiriman yang diinginkan.
  5. Semua biaya atau ongkos berkenaan atau yang berkaitan dengan pengiriman Barang Berbahaya tersebut di atas ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua
  6. Untuk jasa pengiriman Barang Berbahaya berlaku tarif khusu yang disepakati bersama oleh Para Pihak yang terpisah dari tarif pengiriman umum yang tercantum dalam Lampiran 3 Perjanjian ini.
NINJA XPRESS
  1. Uang (koin, uang tunai dalam rupiah dan/atau mata uang asing lainnya), surat berharga (cek, giro, obligasi, saham sertifikat).
  2. Narkotika, ganja, morphin dan obat-obat atau zat-zat yang dianggap sebagai benda terlarang lainnya.
  3. Barang cetakan, rekaman atau barang-barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum
  4. Barang yang waktu hidupnya kurang dari transit time pengiriman yang diperkirakan
  5. Makhluk hidup (binatang dan tumbuhan)
  6. Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar
  7. Alkohol dan minuman beralkohol
  8. Kiriman dalam bentuk cair lainnya kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan MSDS (Material Safety Data Sheet) dan surat pernyataan barang berbahaya dari pelanggan).
  9. Barang yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya
  10. Peralatan judi dan tiket lotre
  11. Barang-barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah
  12. Barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, keramik, dan pecah belah
J&T

Barang yang dikategorikan:

  1. Dangerous goods
  2. Emas
  3. Logam mulia
  4. Surat berharga
  5. Organ tubuh
  6. Obat-obat terlarang
  7. Barang seni bernilai tinggi
  8. Tanaman dan binatang hidup
RPX
  1. Uang (koin, uang tunai dalam rupiah dan/atau mata uang asing lainnya), surat berharga (cheque, giro, obligasi, saham, sertifikat)
  2. Narkotika, ganja, morphin dan obat-obat atau zat-zat yang dianggap sebagai benda terlarang lainnya
  3. Paket cetakan, rekaman atau paket-paket lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum
  4. Paket yang waktu hidupnya kurang dari transit time pengiriman yang diperkirakan
  5. Makhluk hidup (binatang dan tumbuhan)
  6. Paket dalam kategori berbahaya, beracun dan paket-paket kimia yang mudah meledak atau terbakar
  7. Alkohol dan minuman beralkohol
  8. Kiriman dalam bentuk cair lainnya kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan MSDS (Material Safety Data Sheet) dan surat pernyataan paket berbahaya dari pelanggan)
  9. Paket yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya
  10. Peralatan judi dan tiket lotre
  11. Paket-paket yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah
  12. Paket-paket yang terbuat dari bahan gelas
Apakah artikel ini membantu Anda?
Apakah artikel ini membantu?
Kirimkan Pertanyaan Anda
Pertanyaan Terkait

Ketentuan Kategori Barang Setiap Ekspedisi​

Ganti

Apakah Anda memiliki pesanan terkait?