Ketentuan Asuransi Barang

API

Ketentuan Asuransi Barang

Arti dari Parameter useInsurance 

Jika useInsurance diterapkan menjadi 1, barang tersebut akan tercover oleh asuransi dan akan ada biaya asuransi yang akan ditambahkan oleh 3PL partner kita.   

 

Namun, useInsurance akan secara otomatis menjadi 1 jika harga barang yang dimasukan pada parameter melebihi limit yang telah ditetapkan oleh 3PL. Jika demikian, compulsory_insurance parameter akan secara otomatis menjadi 1. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang limit yang diterapkan oleh 3PL partner kami, klik disini

Apakah Saya Harus Memakai Asuransi? 

Jika total harga barang dalam satu pesanan melebihi batas nilai barang yang ditentukan oleh 3PL partner kami, Anda diwajibkan untuk memakai insurance.

Jika nilai barang dalam satu pesanan tersebut masih dibawah batas yang ditentukan oleh 3PL partner tersebut, Anda tidak perlu untuk memakai insurance. 

Namun kami anjurkan untuk Anda memakai insurance pada setiap pesanan agar dapat klaim ganti rugi jika terjadi kerusakan/ kehilangan barang pada saat pengiriman. 

 

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang limit yang diterapkan oleh 3PL partner kami, klik disini

Perhitungan Harga Asuransi 

Harga asuransi dihitung dari nilai barang tersebut. Jika harga nilai barang yang dimasukan pada saat pembuatan order berbeda dengan aslinya, kami akan menilai barang tersebut dari apa yang tertulis di sistem kami bukan dari harga barang yang sebenarnya. 

PENTING: 

  • Saat membuat pesanan, pastikan Anda mengisi nilai barang sesuai dengan harga yang sebenarnya. 
  • Wajib gunakan asuransi apabila paket yang Anda kirim adalah barang mudah rusak/pecah (fragile) dan barang penting.

Ketentuan Atas Kehilangan atau Kerusakan Barang pada Pengiriman

Mohon hubungi tim kami jika terjadi kehilangan/ kerusakan barang. Kami akan membantu proses klaim asuransi kepada pihak partner logistik kami dari awal proses klaim sampai selesai.

Apabila terjadi kehilangan/kerusakan barang, maka peraturan umum yang berlaku adalah: 

  1. Jika menggunakan asuransi, maka kompensasi atas kerusakan dan kehilangan barang akan diganti seharga nilai barang yang disebutkan saat pembuatan order. 

  2. Jika tidak menggunakan asuransi, maka ganti rugi sebesar 10 kali dari ongkos kirim atau harga paket. Diambil dari harga yang terkecil. 

Contoh: Apabila tanpa asuransi, jika ongkos kirim Rp10.000 dan harga barang Rp200.000, maka biaya penggantiannya adalah Rp100.000. Hal ini dikarenakan 10 kali ongkos kirim, yaitu Rp10.000 x 10 = Rp100.000,00, nilainya lebih kecil dari harga barang.

 

Apakah artikel ini membantu?
Kirimkan Pertanyaan Anda
Pertanyaan Terkait

Ketentuan Asuransi Barang

Ganti

Apakah Anda memiliki pesanan terkait?