Cara Menghitung Pajak Pengiriman Barang dari Luar Negeri
Pajak pengiriman barang dari luar negeri diatur dalam Aturan Perpajakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMK 183 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Aturan ini berbunyi, “Batasan produk impor yang terbebas dari bea masuk dan Pajak impor sebesar US$ 75 atau Rp1.000.000 per invoice. Angka US$ 75 menurun dari angka sebelumnya yang sebesar US$ 100.”
Aturan ini berlaku sejak 10 Oktober 2018. Bea masuk dikenakan sebesar 7,5% dikenakan kepada impor barang melalui e-Commerce dengan total nilai di atas US$75. Pengenaan bea masuk berlaku untuk semua jenis barang.
Selain bea masuk, setiap importir akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10% untuk semua jenis barang. Importir juga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 10% bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Impor 3 Barang di Bawah US$75, Total Lebih dari US$75
Apabila dua barang pertama memiliki nilai maksimal US$75, maka hanya barang ketiga saja yang terkena bea masuk dan pajak impor. Pengenaan bea masuk dan pajak impor tidak berlaku apabila akumulasi nilai barang kurang dari US$ 75. Pengetatan aturan Perpajakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dari kecurangan importir yang mencari celah dengan cara mengandalkan sistem otomatis.
Contoh:
Sobat Shipper membeli barang dan melakukan 3 kali transaksi dalam satu hari. Misalnya, transaksi 1 = USD 45, transaksi 2 = USD 25, dan transaksi 3 = USD 35. Transaksi 1 dan 2 dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor karena total transaksinya masih di bawah USD 75. Transaksi ke 3 yang sebesar USD 35 akan dikenakan bea masuk dan pajak belanja online luar negeri tersebut.
Batas Bebas Pajak Belanja Online Luar Negeri 2019
Sebagai pembeli barang dari luar negeri, Sobat Shipper harus mengetahui batas nilai pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) barang kiriman melalui platform e-Commerce. Saat ini, batas bebas pajak impor barang luar negeri turun dari USD100 atau sekitar Rp 1,4 juta menjadi USD 75 atau sekitar Rp1,1 juta. Apabila Sobat Shipper belanja lebih dari Rp1,1 juta, maka akan dikenakan beberapa jenis pajak belanja online luar negeri.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan PMK Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Ketentuan penurunan batas bebas pajak belanja luar negeri secara online ini berlaku mulai 10 Oktober 2018. Aturan terbaru ini berisi penurunan nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang kiriman dari angka USD 100 menjadi USD 75 setiap orang per hari. Meski nilai barang semakin rendah, kamu masih dapat mengimpor barang secara online.
Shipper menawarkan solusi pajak jasa pengiriman barang yang mudah. Shipper adalah agregator logistik dan warehouse yang aman dan terpercaya. Pengiriman kamu lebih mudah tanpa ribet, kamu tunggu saja di rumah Shipper akan kirimkan sampai ke tujuan. Tanpa perlu memikirkan biaya pajak lagi barang kamu akan aman saat masuk ke Indonesia. Untuk info lebih lanjut, kunjungi websitenya di shipper.id!
Ingin konsultasi lebih lanjut? Isi data Anda di sini:
Latest Article
Stop Lakukan Kesalahan Ini Dalam Produksi Konten!
10 Tips Edit Video Agar Konten Kamu Dilirik Banyak Orang
Edit Video TikTok dengan Mudah Lewat 5 Aplikasi Ini
Belajar Tambah Penjualan TikTok Shop Kamu Lewat Penggunaan Lagu Viral Ini
Cara Meningkatkan Viewers Konten Jualan Kamu di TikTok Shop Sudah Tepat Belum?