Agar Usahamu Dianggap Legal? Sebaiknya Siapkan Pengajuan SIUP Berikut Ini
Membuka usaha sebenarnya tak semudah yang kamu bayangkan, apalagi kalau bekalmu hanya utas singkat di Twitter atau video di Youtube. Ada banyak hal yang harus kamu siapkan, salah satunya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
Definisi SIUP dan jenis-jenisnya
Sesuai namanya, SIUP merupakan jenis surat yang kamu perlukan buat mendirikan usaha perdagangan, baik yang sifatnya perorangan maupun badan usaha. Kamu juga bakal terbantu dengan berbagai fungsi SIUP, terutama untuk memperlihatkan legalitas atau kedudukan usaha tersebut di mata hukum.
Nah, Surat Izin Usaha Perdagangan juga dibagi menjadi empat jenis yang bisa kamu sesuaikan dengan kategori usaha, antara lain:
- SIUP Mikro. Surat izin ini dibutuhkan pelaku usaha yang punya modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta;
- SIUP Kecil. Jenis SIUP ini bisa kamu buat kalau punya modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta;
- SIUP Menengah. Surat izin ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar;
- SIUP Besar. Seperti namanya, SIUP ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar.
Baca juga: Antisipasi Kerugian Usahamu dengan Memahami Retur Penjualan dan Pembelian
Sebagai catatan, jumlah modal yang tercantum sebagai salah satu syarat Surat Izin Usaha Perdagangan di atas belum termasuk lahan dan bangunan yang kamu miliki.
Prosedur untuk mengajukan SIUP
Pengajuan SIUP biasanya mengharuskan kamu untuk melengkapi persyaratan administrasi. Dokumen atau berkas yang disiapkan pun berbeda, tergantung jenis atau bentuk usaha yang dijalankan. Namun, prosedur pengajuan SIUP yang berlaku tetap sama dan perlu kamu perhatikan agar penerbitan suratnya tak memakan waktu lama.
1. Datangi Kantor Dinas
Formulir pendaftaran untuk permohonan SIUP bisa kamu dapatkan di Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Bagaimana kalau kamu sibuk dan tak sempat mengunjunginya? Tenang saja, kamu bisa memberikan kuasa kepada seseorang yang dipercaya. Jangan lupa pastikan mereka membawa surat kuasa bermaterai yang sudah kamu tandatangani.
2. Lengkapi dengan Data Valid
Salah satu faktor yang menentukan penyetujuan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah data-data yang kamu cantumkan dalam formulir SIUP. Begitu selesai, bubuhkan tanda tanganmu dan materai senilai Rp6.000. Jangan lupa sediakan salinan berupa fotokopi dua rangkap dan gabungkan bersama syarat administrasi yang kamu siapkan sebelumnya.
3. Bayar Tarif Pembuatan SIUP
Sudah mengisi formulir pengajuan SIUP? Baca sekali lagi sebelum kamu serahkan pada pihak yang bersangkutan untuk mencegah kesalahan pengisian. Kalau dirasa sudah melengkapinya dengan benar, bayar biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan. Jumlah yang dikenakan bisa berbeda sesuai kebijakan masing-masing kota atau kabupaten tempatmu membuka usaha.
4. Ambil SIUP yang Diterbitkan
Penerbitan SIUP biasanya membutuhkan waktu selama kurang lebih dua minggu sejak kamu mengajukan permohonan. Petugas Kantor Dinas Perdagangan yang mengurus dan menganggapmu layak menjalankan usaha akan memberikan pemberitahuan saat SIUP siap. Kamu bisa segera mengambilnya di kantor tempat mengurus pengajuannya.
Begitu memegang SIUP, kamu bakal lebih leluasa buat mengelola usaha sampai mengajak penyedia layanan untuk kerja sama. Untuk pengiriman, kamu bisa andalkan Shipper yang sudah berpengalaman menangani shipping ke seluruh tempat di Indonesia. Tarif yang mereka tawarkan juga bersahabat untuk pelaku usaha pemula. Kalau tak percaya, cek saja https://shipper.id buat mengetahui informasi lengkap layanan dari Shipper.
Baca juga: Keuntungan Peluang Usaha Jasa Ekspedisi yang Menjanjikan
Ingin konsultasi lebih lanjut? Isi data Anda di sini:
Latest Article
Cek Ongkos Kirim Semua Ekspedisi dalam Satu Platform, Hanya 1 Menit!
Strategi Menggunakan Collaborative Warehouse Untuk Mengefektifkan Budget Operasional Anda
4 Hal yang Perlu diingat agar Warehouse Anda Memenuhi Standarisasi HME
Bagaimana Cara Menjaga Kualitas Produk dengan Menggunakan WH Management System?
Perbedaan WMS dan SCM (Supply Chain Management)