Ini Kebijakan Ekspor Indonesia dan Jenis Produk yang Dilarang

Operasional Bisnis15 December 2022
jenis-produk-ekspor-yang-dilarang

Sobat Shipper sebelum mulai mengekspor perlu tahu dulu kebijakan ekspor agar bisnis berjalan lancar tanpa kendala. Dalam kebijakan tersebut diatur persyaratan ekspor termasuk jenis produk yang dilarang dalam perdagangan ekspor. 

Barang ekspor adalah produk yang dikirim ke luar negeri untuk kemudian dijual atau dipasarkan. Indonesia sendiri sebagai salah satu negara eksportir yang punya banyak jenis komoditi ekspor. Cara ekspor tentunya berbeda dengan cara menjual produk di pasar dalam negeri. Untuk lebih jelasnya, mari simak kebijakan ekspor berikut ini. 

Kebijakan Ekspor dalam Perdagangan Internasional

Dalam dunia perdagangan internasional ada beberapa kebijakan yang perlu diketahui khususnya oleh eksportir pemula atau pebisnis yang tertarik memulai ekspor, 

  1. Harga

Hal pertama yang diatur dalam kebijakan ekspor terkait harga yaitu kebijakan diskriminasi harga. Kebijakan diskriminasi harga dilakukan berdasarkan penjanjian antara negara eksportir dan negara tujuan ekspor tersebut. Satu jenis produk bisa saja mempunyai penetapan harga berbeda di negara berbeda. Kebijakan diskriminasi harga bertujuan untuk memenangkan persaingan di pasar internasional dan pebisnis mendapat keuntungan lebih tinggi. 

  1. Premi

Mempelajari cara ekspor produk maka Sobat Shipper perlu tahu apa itu kebijakan premi. Kebijakan premi yaitu kebijakan dari pemerintah bertujuan memajukan sektor perdagangan ekspor. Kebijakan ini terkait dengan pemberian premi kepada pelaku industri atau pemilik usaha yang akan melakukan ekspor. Premi ini dapat berbentuk bantuan biaya produksi, pajak, fasilitas pemerintah dan lain-lain.

  1. Dumping

Kebijakan dumping bertujuan untuk memberi kemudahan dalam menentukan harga jual produk ekspor dibanding penjualan di dalam negeri. Namun, saat ini kebijakan dumping telah dilarang di Indonesia, alasannya karena kebijakan ini dapat menyulitkan salah satu pihak dalam persaingan antar penjual dalam negeri di pasar ekspor. 

Kebijakan Ekspor Pemerintah Indonesia

Selain tiga jenis kebijakan tersebut, kebijakan ekspor juga diatur oleh perundang-undangan Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan No 13/M-DAG/PER/2/2012 mengenai Ketentuan Umum Bidang Ekspor. Dalam peraturan ini memuat tiga kebijakan penting yaitu Barang Dilarang Ekspor,  Barang Dibatasi Ekspor dan Barang Bebas Ekspor.

Barang Dilarang Ekspor

Sobat Shipper ada beberapa barang ekspor Indonesia yang dilarang dalam perdagangan internasional. Pelarangan jual beli ini dengan alasan melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, meliputi hal budaya, moral, keselamatan makhluk hidup, kelestarian lingkungan dan hak kekayaan intelektual.

Barang yang dilarang ekspor ada dalam 4 kategori

  1. Pertanian

Alasan barang pertanian ini dilarang ekspor bisa karena alasan produk perlu dilestarikan untuk kebutuhan dalam negeri, dibutuhkan banyak industri dalam negeri dan produksinya terbatas. 

Barang pertanian yang dilarang ekspor adalah karet alam dalam bentuk lain (HS code barang ekspor : 40.01.29). Contohnya karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam sejenisnya dalam bentuk lembaran. 

  1. Kehutanan

Hutan Indonesia memang sangat luas dan dunia telah mengakui hal ini. Oleh karena itu, produk kehutanan Indonesia cukup populer di pasar internasional. Namun, saat ini ada beberapa produk yang dilarang berdasarkan kebijakan ekspor dalam negeri. 

Produk kehutanan yang dimaksud adalah kayu kasar yang dihilangkan getahnya atau dikuliti (HS code barang ekspor : 44.03.11.10- 44.03.99.900), kayu simpai, galah belahan, piles, tongkat kayu, pohon jenis konifera dan lain-lain. 

  1. Pertambangan

Produk dari sektor pertambangan Indonesia menjadi primadona di pasar internasional. Akan tetapi, produk pertambangan termasuk jenis produk yang tidak bisa diperbarui maka perlu dibatasi dalam perdagangan ekspor. Pemerintah mengutamakan kebutuhan produk pertambangan untuk kebutuhan di dalam negeri sebelum diekspor. 

Jenis produk pertambangan yang dilarang ekspor di antaranya adalah pasir alam selain pasir mengandung logam, pasir silika, pasir kuarsa, tanah liat tahan api, tanah chamotte dan lain-lain. 

  1. Cagar Budaya

Produk cagar budaya yaitu produk atau barang buatan manusia yang berkaitan dengan nilai kebudayaan dan sejarah. Produk kategori cagar budaya ini bisa berupa produk dari masa lampau atau produk yang diproduksi saat ini tapi termasuk cagar budaya. 

Jenis produk yang dilarang yaitu barang koleksi atas kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi, sejarah, arkeologi, palaeontology, etnografi atau numismatika. Selain itu, barang berumur lebih dari 100 tahun juga dilarang untuk diperjual belikan ke luar negeri.

  1. Barang yang Dibatasi Ekspor

Barang yang dibatasi ekspor berbeda ya dengan barang yang dilarang ekspor. Dibatasi di sini maksudnya adalah barang tersebut tetap boleh diekspor tetapi syarat ekspornya sangat ketat, eksportir perlu izin khusus atau sudah mempunyai badan usaha terdaftar untuk memasarkan produk ini ke luar negeri. 

Barang-barang yang dibatasi ekspor antara lain kopi, beras, kayu, sarang burung walet, pupuk urea non subsidi, sisa atau skrap logam, perak, emas, TASL (tumbuhan alam dan satwa liar), timah batangan dan lain-lain. 

  1. Barang Bebas Ekspor

Barang bebas ekspor berarti tidak ada pembatasan dalam penjualan produk ini ke pasar internasional. Barang bebas ekspor yaitu bukan barang yang termasuk dalam barang dibatasi dan barang dilarang ekspor.  Sebagian besar produk di Indonesia bebas ekspor berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. 

Syarat barang bebas ekspor yaitu: 

  • Tidak mengancam keamanan nasional
  • Tidak mengganggu kepentingan umum (sosial, budaya, moral dan hak kekayaan intelektual)
  • Tidak merusak lingkungan hidup dan ekosistem 
  • Tidak termasuk barang dilarang berdasarkan perjanjian internasional dan peraturan pemerintah 

Syarat Ekspor yang Perlu Diketahui Eksportir

Sobat Shipper yang ingin memulai bisnis ekspor pastikan sudah mengurus izin usaha dengan baik. Sebab, kebijakan ekspor selain jenis produk juga meliputi perizinan usaha, di mana eksportir perlu mempunyai NPWP dan dokumen lain yang diatur dalam perundang-undangan perdagangan internasional. 

Syarat ekspor badan usaha untuk produk bebas ekspor:

  • Surat izin usaha perdagangan
  • Tanda daftar perusahaan 
  • NPWP
  • Dokumen lainnya

Syarat ekspor lembaga atau badan usaha untuk produk ekspor yang dibatasi: 

  • Surat izin usaha perdagangan 
  • Tanda daftar perusahaan
  • NPWP
  • Bukti sebagai eksportir terdaftar
  • Dokumen persetujuan ekspor produk khusus
  • Laporan surveyor
  • Surat keterangan asal eksportir
  • Dokumen lainnya

Sobat Shipper itulah beberapa kebijakan ekspor yang perlu kita tahu jika ingin memulai bisnis ekspor. Bisnis ekspor membuka peluang lebih besar untuk memajukan usaha dan meningkatkan keuntungan. Selain mengetahui jenis produk ekspor yang diizinkan, Sobat Shipper juga sebaiknya menyusun strategi bisnis yang tepat. Bekerja sama dengan ekspedisi terpercaya untuk mendukung bisnis ekspor sangat penting. Pilihlah penyedia layanan ekspedisi yang memberikan jaminan keamanan untuk mengirim barang ke berbagai negara tujuan lain. Sobat Shipper dapat mempercayakan kebutuhan pengiriman produk ekspor kepada Shipper. Hubungi Shipper untuk mendapatkan penawaran harga spesial pengiriman barang ke luar negeri. 

author

Shipper Indonesia

https://shipper.id/

Shipper Indonesia menjemput paket Anda dan mencarikan harga pengirim terbaik dari agen pengiriman ternama. Cukup siapkan pesanan, jadwalkan waktu penjemputan, dan kami akan mengurus sisanya, pengiriman jadi mudah.

Ingin konsultasi lebih lanjut? Isi data Anda di sini:

+62
Data tidak ditemukan
Periksa di sini untuk setuju dengan kami syarat dan ketentuan.