Skip to content

Cek Cara Mengurus Izin Ekspor dan Hal yang Perlu Disiapkan

Sobat Shipper tertarik dengan perdagangan ekspor? Ya, memang bisnis perdagangan internasional menjanjikan peluang bisnis yang besar. Indonesia sebagai salah satu negara eksportir yang punya banyak komoditi ekspor untuk pasar global. Namun, tidak semua pebisnis paham cara mengurus izin ekspor.

Tentu saja, seorang eksportir perlu paham apa saja syarat dokumen ekspor dan cara mengurus izinnya. Perdagangan antar negara berbeda dengan perdagangan lokal. Ada beberapa prosedur transaksi jual beli yang perlu dilengkapi. Perkembangan teknologi memudahkan pebisnis dari berbagai bidang untuk masuk ke pasar global.

Pebisnis mikro, UKM dan UMKM juga punya peluang sama besar untuk mulai bisnis ekspor. Sobat Shipper simak di artikel ini cara mengurus izin ekspor dan hal yang perlu dipersiapkan.

Cara Mengurus Izin Ekspor Indonesia

Mengurus izin ekspor tampak rumit bagi yang belum pernah menjalankannya. Namun, pemerintah Indonesia ikut memudahkan perdagangan global karena membawa manfaat juga untuk negara. Perdagangan ekspor bisa dilakukan oleh berbagai bidang usaha baik skala besar atau usaha UMKM.

Ketentuan perizinan ekspor diatur dalam peraturan menteri perdagangan. Peraturan tersebut dapat Sobat Shipper simak di penjelasan berikut ini.

  1. Eksportir wajib memiliki  NPWP

Tata cara ekspor yang pertama perlu dipenuhi oleh eksportir adalah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP sebagai identitas ketika untuk memenuhi kewajiban pajak, termasuk dalam perdagangan antar negara.

Pihak yang melakukan ekspor baik individu atau badan perusahaan wajib mempunyai NPWP. NPWP bisa diurus secara online di situs pajak.go.id atau langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.

  1. Eksportir perlu memiliki SIUP

SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) berperan sebagai dokumen izin operasional suatu usaha atau bisnis dalam bidang perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh pebisnis, perorangan, CV, PT hingga BUMN. Fungsi SIUP sebagai alat pendataan usaha yang aktif, sebagai bukti legal usaha, alat untuk kegiatan perdagangan internasional, pendukung urusan administrasi dan lain-lain.

Berikut adalah jenis-jenis SIUP

  • SIUP Mikro: modal dan kekayaan bersih pelaku usaha kurang dari Rp 50 juta, sifatnya optional.
  • SIUP Kecil:  modal dan kekayaan bersih pelaku usaha mulai Rp 50 juta – Rp 500 juta.
  • SIUP Menengah: modal dan kekayaan bersih pelaku usaha mulai Rp 500 juta – Rp 10 miliar.
  • SIUP Besar: modal dan kekayaan bersih pelaku usaha lebih dari Rp 10 miliar.

Sobat Shipper dapat mengurus izin usaha online melalui situs oss.go.id. Kemudian, Sobat Shipper perlu mengisi formulir registrasi perusahaan dan mengikuti tata cara pendaftaran selanjutnya.

  1. Ekspor Dibatasi Harus Memiliki ET (Eksportir Terdaftar)

Ada tiga kategori barang ekspor Indonesia yaitu barang dilarang, dibatasi dan bebas ekspor. Untuk barang dibatasi ekspor berarti tidak semua pebisnis atau perusahaan dapat mengekspor barang tersebut. Barang yang dibatasi ekspor diantaranya kopi, karet, emas, pupuk dan lain-lain.

Barang dibatasi memerlukan izin khusus yang disebut ET (Eksportir Terdaftar). Selain ET, cara mengurus izin ekspor barang dibatasi perlu melengkapi SPE (izin ekspor),  Surveyor Laporan dan Certificate of Origin.

Persiapkan Dokumen Ekspor

Ekspor adalah kegiatan perdagangan antar negara, maka perlu persiapan yang cenderung lebih rumit. Eksportir juga perlu tahu apa saja dokumen ekspor yang dibutuhkan dalam bisnis ekspor.

  1. Invoice dan Packing List

Dua dokumen ini wajib disiapkan jika Sobat Shipper ingin mengekspor barang. Invoice dan packing list disiapkan oleh pebisnis, pelaku usaha atau pelaku UMKM. Invoice berupa bukti transaksi jual beli untuk penagihan.

Data yang perlu ada dalam invoice antara lain:

  • Tanggal
  • Nama barang
  • Harga per unit
  • Total harga
  • Nama dan alamat pengirim/eksportir
  • Nama dan alamat penerima
  • Keterangan rekening untuk pembayaran jika diperlukan
  • Kop surat perusahaan eksportir

Invoice ada tiga jenis yaitu:

  • Invoice proforma : Berbentuk penawaran dari eksportir kepada pelanggan potensial, berisi syarat transaksi dan harga barang.
  • Invoice komersial: Isinya adalah tagihan atau permintaan pelunasan kepada pelanggan dari eksportir.
  • Invoice konsuler: Berbentuk faktur yang dikeluarkan oleh konsulat atau kedutaan negara importir untuk tujuan pemeriksaan harga jual sebagai perbandingan dengan harga pasar.

Packing list berisi informasi detail produk yang diekspor sesuai dengan data pada invoice. Packing list tidak hanya berguna saat proses ekspor tetapi juga ketika pemeriksaan fisik barang impor. Packing list dibuat oleh perusahaan atau perseorangan yang melakukan ekspor. Packing list disebut juga sebagai surat jalan dalam transaksi jual beli atau pengiriman barang.

  1. Bill of Lading atau Air Waybill

B/L (Bill of Lading) adalah tanda terima sebagai bukti pengiriman yang dikeluarkan oleh pihak shipping company. Sedangkan, Air Waybill adalah dokumen sebagai bukti pengiriman melalui muatan udara, dikeluarkan oleh pihak layanan pengiriman barang.

B/L dan air waybill dikeluarkan ketika barang tersebut masuk ke kapal atau pesawat untuk proses pengiriman. Kedua dokumen ini juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan barang ekspor sehingga sebaiknya disimpan oleh eksportir.

  1. Polis Asuransi 

Barang ekspor akan dikirim dalam perjalanan yang jauh maka penting menyertakan polis asuransi untuk memastikan barang tersebut aman dalam pengiriman. Polis asuransi digunakan untuk meminimalisir kerusakan barang dan risiko buruk lainnya dalam proses pengiriman.

  1. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

Dokumen PEB dipersiapkan dan dibuat oleh pihak eksportir dan ditujukan kepada kantor Bea dan Cukai. PEB disiapkan sebelum proses ekspor berjalan. Eksportir dapat diwakilkan oleh pihak forwarder dalam menyiapkan dokumen PEB. Dokumen PEB juga dapat dikirimkan melalui sistem online ke kantor bea dan cukai.

Prosedur pengurusan PEB sebagai berikut:

  • Mengisi PEB di kantor Bea dan Cukai untuk memberitahu barang yang diekspor.
  • Informasi dalam PEB meliputi nama dan alamat eksportir, nama dan alamat penerima, nilai barang yang tertera di invoice, HS Code barang ekspor, pelabuhan asal, pelabuhan tujuan.
  • Pendaftaran PEB diproses dalam waktu kurang lebih 7 hari sebelum waktu pengiriman barang.
  • Eksportir membayar pelunasan pajak ekspor.
  1. Shipping Instruction 

SI atau Shipping instruction dibuat oleh eksportir dan diberikan kepada forwarder atau shipping company. Isi dokumen ini adalah untuk melakukan booking container atau ruang pengiriman barang. Dokumen ini dapat dikirim melalui surat elektronik.

Sobat Shipper, jadi ada dua hal utama yang perlu diperhatikan dalam cara mengurus izin ekspor yaitu meliputi dokumen dan persyaratan. Selain itu, Sobat Shipper juga perlu tahu produk yang punya potensi besar laris dipasaran. Jangan lupa, pilih jasa pengiriman yang terpercaya dan berpengalaman seperti Shipper!

Shipper Indonesia

Shipper Indonesia menjemput paket Anda dan mencarikan harga pengirim terbaik dari agen pengiriman ternama. Cukup siapkan pesanan, jadwalkan waktu penjemputan, dan kami akan mengurus sisanya, pengiriman jadi mudah.

Ingin konsultasi lebih lanjut?
Isi data Anda di sini:

Kontak Sales

Student Webinar Class

Seller Webinar Class

Shipper Bootcamp Freshgraduate & Undergraduate

Seller Knowledge

×